Pada tanggal 31 Oktober 2024, Tim Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangka persiapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama dari monitoring dan evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua langkah yang telah direncanakan dalam program PTSL dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah guna mencapai target penyertifikasi tanah secara menyeluruh. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat, serta meminimalkan sengketa tanah yang sering kali terjadi di berbagai daerah. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Dalam pertemuan ini, tim BPN memberikan arahan dan pembinaan yang berkaitan dengan Grand Design Kabupaten Lamongan. Grand Design ini mencakup beragam langkah strategis yang dirumuskan untuk mengoptimalkan sertifikasi tanah di daerah tersebut. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain peningkatan kapasitas aparat di tingkat lapangan, pemetaan bidang tanah yang lebih akurat, serta peningkatan koordinasi antara berbagai instansi terkait.

Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam kegiatan monitoring ini adalah perlunya pendekatan yang lebih humanis dalam pelaksanaan PTSL. Dalam hal ini, tim BPN mendorong para petugas untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat akan lebih antusias untuk mengikuti program PTSL dan menunjukkan kepemilikan tanah mereka dengan benar.

Monitoring dan evaluasi ini juga mencakup peninjauan terhadap pelaksanaan program PTSL tahun sebelumnya. Tim BPN melakukan analisis terhadap realisasi pendaftaran tanah yang telah dilakukan, termasuk dengan melihat kendala-kendala yang dihadapi. Hal ini penting guna mencari solusi terbaik dan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk pelaksanaan program pada tahun anggaran 2025 mendatang.

Selain itu, sesi diskusi di dalam pertemuan tersebut memberikan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan masukan dan pandangan mereka terkait pelaksanaan PTSL di Kabupaten Lamongan. Dialog ini sangat penting, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dalam melakukan pendaftaran tanah. Dengan mendengarkan pengalaman dan aspirasi dari berbagai pihak, diharapkan solusi yang dihasilkan akan lebih realistis dan aplikatif.

Di akhir kegiatan, semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam memaksimalkan pelaksanaan PTSL, dengan harapan bahwa program ini tidak hanya bisa menyelesaikan berbagai sengketa tanah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum. Diharapkan bahwa dengan monitoring dan evaluasi yang baik, program PTSL di Kabupaten Lamongan akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan investasi dan pembangunan daerah.

Secara keseluruhan, kegiatan monitoring dan evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk memastikan bahwa program pendaftaran tanah dapat terselenggara dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya perhatian dan kerja keras dari semua pihak, diharapkan program PTSL ini dapat mencapai tujuannya dalam waktu dekat.