Penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf dilakukan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dan beberapa instansi terkait, yaitu Kementerian Agama (KEMENAG), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU), serta Pengurus Daerah Muhammadiyah dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PD LDII) Kabupaten Lamongan. Acara ini berlangsung pada [tanggal acara] di [lokasi acara], dengan tujuan untuk memperkuat kerjasama dan sinergi dalam pengelolaan aset wakaf di daerah tersebut.

Melalui nota kesepahaman ini, pihak-pihak yang terlibat berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, yang sangat penting dalam memastikan status hukum tanah wakaf serta mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat. Dengan sertifikasi yang jelas, diharapkan tanah wakaf dapat dikelola lebih baik, sehingga memberi manfaat yang lebih besar bagi umat.

Dari penandatanganan ini, masing-masing pihak sepakat untuk melakukan koordinasi secara berkala, berbagi informasi, serta memberikan dukungan teknis dalam proses sertifikasi. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wakaf dan mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan aset wakaf.

Pentingnya tugas ini bagi pembangunan sosial demi kepentingan bersama menjadi poin utama, di mana keberadaan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program sosial, pendidikan, dan keagamaan. Dengan semangat kolaborasi, diharapkan seluruh komponen masyarakat dapat mendukung percepatan sertifikasi ini demi kemaslahatan umat.