jokomodonews-Lamongan – Pada tanggal 10 September 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk membahas proses pensertipikatan aset-aset milik pemerintah daerah. Pensertipikatan aset ini sangat penting demi memastikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah, serta sebagai langkah strategis dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset tersebut.

Proses pensertipikatan aset pemerintah bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya untuk melindungi hak-hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan publik. Dalam hal ini, aset yang dimaksud meliputi tanah untuk ruang terbuka hijau, kantor pemerintahan, fasilitas publik, dan berbagai infrastruktur lainnya yang mendukung pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, pemerintah daerah dapat lebih mudah dalam perencanaan pembangunan serta berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Koordinasi ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Pertanahan menjelaskan prosedur dan syarat yang diperlukan untuk proses pensertipikatan. Sementara itu, pemerintah daerah diwakili oleh Bupati dan sejumlah kepala dinas terkait, menyampaikan informasi tentang status dan keberadaan aset-aset yang ada di lapangan.

Sebagai contoh, beberapa aset yang menjadi prioritas dalam pensertipikatan adalah lokasi-lokasi yang sering kali menjadi sengketa atau yang memiliki banyak kepentingan, baik dari masyarakat maupun dari pihak swasta. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang solid antara kedua pihak untuk mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan, seperti surat-surat tanah, peta aset, dan bukti penguasaan tanah.

Kendala-kendala yang sering dihadapi dalam proses pensertipikatan juga menjadi sorotan dalam pertemuan ini. Beberapa di antaranya mencakup masalah tumpang tindih kepemilikan, kurangnya dokumen pendukung, serta kesulitan dalam melakukan pengukuran tanah di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Misalnya, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikasi tanah dan manfaatnya, sehingga bisa meningkatkan kesadaran publik dan mengurangi potensi sengketa.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pihak pemerintah dapat mendapatkan dukungan penuh dari Kantor Pertanahan dalam hal teknis, seperti pengukuran tanah dan penyediaan sumber daya manusia yang cukup. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi data aset pemerintahan.

Sebagai bagian dari implementasi program ini, rencananya akan dibuat tim kerja yang terdiri atas perwakilan dari Kantor Pertanahan dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Tim ini akan bertugas untuk melakukan inventarisasi aset, mengevaluasi dokumen yang ada, serta mengajukan permohonan sertifikat tanah secara sistematis.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan, diharapkan proses pensertipikatan aset pemerintah dapat berjalan lancar dan menghasilkan output yang maksimal. Hal ini akan memberikan kepastian hukum, melindungi aset-aset daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pengelolaan aset pemerintah yang lebih efektif dan transparan.(DA)